Jumat, 09 Juni 2017

Rukun dan Syarat Wakaf

Syarat dan Rukun WAKAF

Wakaf dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya. Adapun rukun wakaf ada 4 macam, sedangkan syaratnya ada pada setiap rukun-rukun tersebut, yaitu:

1. Wakif (orang yang mewakafkan).
2. Mauquf (barang yang diwakafkan).
3. Mauquf ‘Alaih (orang atau lembaga yang berhak menerima harta wakaf).
4. Shigat (pernyataan wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya).

- Syarat Wakif.

Orang yang mewakafkan disyaratkan cakap bertindak dalam membelanjakan hartanya. Kecakapan bertindak disini meliputi 4 macam kriteria, yaitu:

1 Merdeka.
2 Berakal sehat.
3 Dewasa.
4 Tidak di bawah pengampuan.

- Syarat Mauquf.

Benda-benda yang diwakafkan dipandang sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Benda tersebut harus mempunyai nilai.
2. Benda bergerak atau benda tetap yang dibenarkan untuk diwakafkan.
3. Benda yang diwakafkan harus tertentu (diketahui) ketika terjadi wakaf.
4. Benda tersebut telah menjadi milik si wakif.

- Syarat Mauquf ‘Alaih.

Mauquf ‘Alaih yaitu orang atau badan hukum yang berhak menerima harta wakaf. Adapun syarat-syaratnya ialah:

1. Harus dinyatakan secara tegas pada waktu mwngikrarkan wakaf, kepada siapa/apa ditujukan wakaf tersebut.
2. Tujuan wakaf itu harus untuk ibadah.

- Syarat Shighat.

Shighat akad adalah segala ucapan, tulisan atau isyarat dari orang yang berakad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya. Adapun syarat sahnya shighat adalah:

1. Shighat harus munjazah (terjadi seketika).
2. Shighat tidak diikuti syarat bathil. Shigaht tidak diikuti pembatasan waktu tertentu.
3. Tidak mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali wakaf yang sudah dilakukan.

Isi Piagam Madinah

Isi Piagam Madinah



Isi Piagam Madinah 

Dalam Membentuk Kekuatan dan Politik Islam di Madinah, Nabi juga mempersatukan antara golongan Yahudi dan Bani Qoinuqo, Bani Nadhir dan Bani Quraidah. Terhadap golongan Yahudi, Nabi membentuk suatu perjanjian yang melindungi hak-hak azasi manusia, yang dikenal dengan Piagam Madinah. Adapun diantara isi Piagam Madinah sbb:
  1. Kaum Yahudi bersama kaum muslimin wajib turut serta dalam peperangan.
  2. Kaum Yahudi dari Bani Auf diperlakukan sama kaum muslimin.
  3. Kaum Yahudi tetap dengan Agama Yahudi mereka, dan demikian pula dengan kaum muslimin.
  4. Semua kaum Yahudi dari semua suku dan kabilah di Madinah diberlakukan sama dengan kaum Yahudi Bani Auf.
  5. Kaum Yahudi dan muslimin harus saling tolong menolong dalam memerangi atau menhadapi musuh.
  6. Kaum Yahudi dan muslimin harus senantiasa saling berbuat kebajikan dan saling mengingatkan ketika terjadi penganiayaan atau kedhaliman.
  7. Kota Madinah dipertahankan bersama dari serangan pihak luar.
  8. Semua penduduk Madinah di jamin keselamatanya kecuali bagi yang berbuat jahat.







Pengertian, Syarat, Rukun, Wajib, Sunnah, dan Larangan Haji




    Ibadah haji merupakan salah satu Rukun Islam yang ke-5 atau terakhir. Setiap umat Islam di seluruh dunia sangat berkeinginan untuk melakukan ibadah haji.Sebelum melakukan ibadah haji, alangkah baiknya jika kita mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan ibadah haji mulai dari sekarang. Inilah Pengertian, syarat, rukun, wajib, sunah, dan larangan haji,

  • Pengertian Haji
Haji menurut bahasa berarti menyengaja, bermaksud atau mengunjungi. Sedangkan menurut syarak, haji adalah mengunjungi atau men-ziarahi Baitullah (Ka'bah) dengan niat beribadah kepada Allah swt. dalam waktu yang telah ditentukan dan cara-cara yang sesuai dengan syariat.

  • Syarat Haji
Syarat haji adalah sesuatu yang apabila terpenuhi, maka menjadikan orang tersebut wajib melaksanakan ibadah haji. Hal-hal yang termasuk syarat haji adalah:
a. beragama Islam
b. baligh
c. sehat jasmani atau rohani
d. merdeka
e. mampu

  • Rukun Haji
Rukun haji adalah perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji dan tidak dapat diganti dengan membayar dam. Rukun haji yaitu:
a. Ihram, yaitu berniat mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram (pakaian putih tidak berjahit).
b. Wukuf, yaitu hadir di Padang Arafah mulai tergelincir matahari pada tanggal 9 Zulhijah sampai terbit  fajar       pada tanggal 10 Zulhijah.
c. Tawaf, yaitu mengelilingi Ka'bah 7 kali putaran dari Hajar Aswad dengan posisi Baitullah di sebelah kiri. Dalam rukun haji, tawaf yang digunakan adalah tawaf ifadah.
d. Sa'i, yaitu lari-lari kecil antara Bukit Safa dan Bukit Marwa sebanyak 7 kali.
e. Tahallul, yaitu mencukur rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
f. Tertib, maksudnya pengerjaan rukun haji secara berurutan.

  • Wajib Haji
Wajib haji adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan dan apabila tidak dilakukan harus membayar denda atau dam dan hajinya tetap sah. Adapun yang termasuk wajib haji yaitu:
a. Ihram dari miqat, ialah miqat makani dan miqat zamani yang telah ditentukan.
b. Bermalam di Muzdalifah.
c. Melempar jumrah aqabah tanggal 10 Zulhijah.
d. Melempar jumrah di Mina selama 3 hari, sehari 3 lemparan masing-masing 7 batu (jumrah ula, jumrah wusta, dan jumrah ukhra).
e. Bermalam di Mina tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
f. Meninggalkan larangan-larangan haji.

  •   Sunah Haji
Sunah haji adalah hal-hal yang dianjurkan untuk dilaksanakan dalam ibadah haji. Adapun hal-hal yang termasuk sunah haji yaitu:
a. Mandi ketika akan ihram.
b. Melakukan haji ifarad.
c. Membaca talbiyah.
d. Membaca doa setelah talbiyah.
e. Melakukan tawaf qudum ketika masuk Masjidil Haram.
f. Membaca dzikir dan doa.
g. Minum air zam-zam.
h. Shalat sunah dua rakaat setelah tawaf.

  •   Larangan Haji
a. Larangan bagi jama'ah haji laki-laki yaitu:
1. Memakai pakaian yang berjahit.
2. Memakai tutup kepala.
b. Larangan bagi jama'ah haji perempuan yaitu:
1. Memakai tutup wajah.
2. Memakai sarung tangan.
c. Larangan bagi jama'ah haji laki-laki dan perempuan yaitu:
1. Memakai wangi-wangian.
2. Mencukur rambut atau bulu badan.
3. Menikah.
4. Bercampur suami istri.
5. Berburu atau membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.