Jumat, 09 Juni 2017

Rukun dan Syarat Wakaf

Syarat dan Rukun WAKAF

Wakaf dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya. Adapun rukun wakaf ada 4 macam, sedangkan syaratnya ada pada setiap rukun-rukun tersebut, yaitu:

1. Wakif (orang yang mewakafkan).
2. Mauquf (barang yang diwakafkan).
3. Mauquf ‘Alaih (orang atau lembaga yang berhak menerima harta wakaf).
4. Shigat (pernyataan wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya).

- Syarat Wakif.

Orang yang mewakafkan disyaratkan cakap bertindak dalam membelanjakan hartanya. Kecakapan bertindak disini meliputi 4 macam kriteria, yaitu:

1 Merdeka.
2 Berakal sehat.
3 Dewasa.
4 Tidak di bawah pengampuan.

- Syarat Mauquf.

Benda-benda yang diwakafkan dipandang sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Benda tersebut harus mempunyai nilai.
2. Benda bergerak atau benda tetap yang dibenarkan untuk diwakafkan.
3. Benda yang diwakafkan harus tertentu (diketahui) ketika terjadi wakaf.
4. Benda tersebut telah menjadi milik si wakif.

- Syarat Mauquf ‘Alaih.

Mauquf ‘Alaih yaitu orang atau badan hukum yang berhak menerima harta wakaf. Adapun syarat-syaratnya ialah:

1. Harus dinyatakan secara tegas pada waktu mwngikrarkan wakaf, kepada siapa/apa ditujukan wakaf tersebut.
2. Tujuan wakaf itu harus untuk ibadah.

- Syarat Shighat.

Shighat akad adalah segala ucapan, tulisan atau isyarat dari orang yang berakad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya. Adapun syarat sahnya shighat adalah:

1. Shighat harus munjazah (terjadi seketika).
2. Shighat tidak diikuti syarat bathil. Shigaht tidak diikuti pembatasan waktu tertentu.
3. Tidak mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali wakaf yang sudah dilakukan.

Isi Piagam Madinah

Isi Piagam Madinah



Isi Piagam Madinah 

Dalam Membentuk Kekuatan dan Politik Islam di Madinah, Nabi juga mempersatukan antara golongan Yahudi dan Bani Qoinuqo, Bani Nadhir dan Bani Quraidah. Terhadap golongan Yahudi, Nabi membentuk suatu perjanjian yang melindungi hak-hak azasi manusia, yang dikenal dengan Piagam Madinah. Adapun diantara isi Piagam Madinah sbb:
  1. Kaum Yahudi bersama kaum muslimin wajib turut serta dalam peperangan.
  2. Kaum Yahudi dari Bani Auf diperlakukan sama kaum muslimin.
  3. Kaum Yahudi tetap dengan Agama Yahudi mereka, dan demikian pula dengan kaum muslimin.
  4. Semua kaum Yahudi dari semua suku dan kabilah di Madinah diberlakukan sama dengan kaum Yahudi Bani Auf.
  5. Kaum Yahudi dan muslimin harus saling tolong menolong dalam memerangi atau menhadapi musuh.
  6. Kaum Yahudi dan muslimin harus senantiasa saling berbuat kebajikan dan saling mengingatkan ketika terjadi penganiayaan atau kedhaliman.
  7. Kota Madinah dipertahankan bersama dari serangan pihak luar.
  8. Semua penduduk Madinah di jamin keselamatanya kecuali bagi yang berbuat jahat.







Pengertian, Syarat, Rukun, Wajib, Sunnah, dan Larangan Haji




    Ibadah haji merupakan salah satu Rukun Islam yang ke-5 atau terakhir. Setiap umat Islam di seluruh dunia sangat berkeinginan untuk melakukan ibadah haji.Sebelum melakukan ibadah haji, alangkah baiknya jika kita mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan ibadah haji mulai dari sekarang. Inilah Pengertian, syarat, rukun, wajib, sunah, dan larangan haji,

  • Pengertian Haji
Haji menurut bahasa berarti menyengaja, bermaksud atau mengunjungi. Sedangkan menurut syarak, haji adalah mengunjungi atau men-ziarahi Baitullah (Ka'bah) dengan niat beribadah kepada Allah swt. dalam waktu yang telah ditentukan dan cara-cara yang sesuai dengan syariat.

  • Syarat Haji
Syarat haji adalah sesuatu yang apabila terpenuhi, maka menjadikan orang tersebut wajib melaksanakan ibadah haji. Hal-hal yang termasuk syarat haji adalah:
a. beragama Islam
b. baligh
c. sehat jasmani atau rohani
d. merdeka
e. mampu

  • Rukun Haji
Rukun haji adalah perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji dan tidak dapat diganti dengan membayar dam. Rukun haji yaitu:
a. Ihram, yaitu berniat mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram (pakaian putih tidak berjahit).
b. Wukuf, yaitu hadir di Padang Arafah mulai tergelincir matahari pada tanggal 9 Zulhijah sampai terbit  fajar       pada tanggal 10 Zulhijah.
c. Tawaf, yaitu mengelilingi Ka'bah 7 kali putaran dari Hajar Aswad dengan posisi Baitullah di sebelah kiri. Dalam rukun haji, tawaf yang digunakan adalah tawaf ifadah.
d. Sa'i, yaitu lari-lari kecil antara Bukit Safa dan Bukit Marwa sebanyak 7 kali.
e. Tahallul, yaitu mencukur rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
f. Tertib, maksudnya pengerjaan rukun haji secara berurutan.

  • Wajib Haji
Wajib haji adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan dan apabila tidak dilakukan harus membayar denda atau dam dan hajinya tetap sah. Adapun yang termasuk wajib haji yaitu:
a. Ihram dari miqat, ialah miqat makani dan miqat zamani yang telah ditentukan.
b. Bermalam di Muzdalifah.
c. Melempar jumrah aqabah tanggal 10 Zulhijah.
d. Melempar jumrah di Mina selama 3 hari, sehari 3 lemparan masing-masing 7 batu (jumrah ula, jumrah wusta, dan jumrah ukhra).
e. Bermalam di Mina tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
f. Meninggalkan larangan-larangan haji.

  •   Sunah Haji
Sunah haji adalah hal-hal yang dianjurkan untuk dilaksanakan dalam ibadah haji. Adapun hal-hal yang termasuk sunah haji yaitu:
a. Mandi ketika akan ihram.
b. Melakukan haji ifarad.
c. Membaca talbiyah.
d. Membaca doa setelah talbiyah.
e. Melakukan tawaf qudum ketika masuk Masjidil Haram.
f. Membaca dzikir dan doa.
g. Minum air zam-zam.
h. Shalat sunah dua rakaat setelah tawaf.

  •   Larangan Haji
a. Larangan bagi jama'ah haji laki-laki yaitu:
1. Memakai pakaian yang berjahit.
2. Memakai tutup kepala.
b. Larangan bagi jama'ah haji perempuan yaitu:
1. Memakai tutup wajah.
2. Memakai sarung tangan.
c. Larangan bagi jama'ah haji laki-laki dan perempuan yaitu:
1. Memakai wangi-wangian.
2. Mencukur rambut atau bulu badan.
3. Menikah.
4. Bercampur suami istri.
5. Berburu atau membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.

Rabu, 01 Maret 2017

Hukum Mencela dan Menghujat Sahabat Nabi

Allah ‘azza wa jalla berfirman,

Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.(QS. At Taubah:100)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Janganlah kalian mencela para sahabatku. Seandainya salah seorang dari kalian berinfaq emas seperti gunung uhud tidak akan menyamai satu mud (infaq) salah seorang dari mereka dan tidak pula setengahnya.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah)

Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

...Barangsiapa mencintai mereka berarti mereka telah mencintai diriku, dan barangsiapa yang membenci mereka maka berarti telah mencintaiku(HR. Ahmad)

Dalam aqidah Islam, kita sebagai seorang muslim dituntut untuk mencintai para sahabat Rasul dan tidak berlebihan dalam mencintai salah satu dari mereka, kita tidak berlepas diri dari mereka, kita membenci orang yang membenci mereka, dan kita tidak menyebut mereka kecuali dengan kebaikan. Membenci mereka adalah agama, iman, dan ihsan. Membenci mereka adalah kekafiran, kemunafikan, dan sikap melampaui batas.

Ulama Hanafiyah menyebutkan bahwa jika seorang Rafidhi (Syi’ah) mencaci maki dan melaknat Syaikhaini (Abu Bakar dan Umar) maka dia kafir, demikian halnya dengan pengkafiran terhadap Utsman, Ali, Thalhah, Zubair, dan Aisyah –radhiyallahu ‘anhum- (juga adalah kafir).

Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata, “Jika dia berkata bahwa para sahabat itu berada di atas kesesatan dan kafir maka ia dibunuh. Dan jika ia mencaci mereka seperti kebanyakan orang maka dihukum berat.” 

Dari kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa dipastikan kafir setiap orang yang mengatakan suatu perkataan yang ujungnya berkesimpulan menyesatkan semua ummat Islam atau mengkafirkan sahabat. 

Dan ulama dari kalangan Hanabilah menyebut bahwa siapa yang menganggap para sahabat Nabi telah murtad atau fasik setelah Nabi wafat, maka tidak ragu lagi bahwa orang itu kafir.

Cukuplah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ini sebagai penjelas,

Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya, ‘hai orang kafir’ maka kata itu akan menimpa salah satunya. Jika benar apa yang diucapkan (berarti orang yang dituduh menjadi kafir); jika tidak, maka tuduhan itu akan menimpa orang yang menuduh.(HR Muslim)

Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kata fasiq, dan menuduhnya dengan kata kafir, kecuali tuduhan itu akan kembali kepada si penuduh jika orang yang tertuduh tidak seperti yang dituduhkan.(HR Bukhari)

Konsekuensi Dicelanya Para Sahabat Nabi

Sayangnya, sebagian kaum muslimin bersikap santai-santai saja ketika mendengar para sahabat Nabi dihujat dan dilecehkan. Mereka tidak mengetahui betapa besarnya konsekuensi dari penghinaan ini. Padahal bila para sahabat Nabi dikatakan telah berbuat fasik hingga kafir, maka dari mana lagi kita akan mengambil agama kita? Dari siapa lagi kita akan menerima hadits-hadits Nabi dan ayat-ayat Al Qur’an karena dengan kuasa Allah melalui para sahabat inilah keduanya terjaga. Dan bila sahabat Nabi telah berbuat zhalim bahkan hingga kafir, maka sungguh artinya agama ini tidaklah tersisa kecuali sangat sedikit.

Ibnul Jauzi rahimahullah menjelaskan,

“Apabila seseorang telah berkata bahwa para sahabat telah bersikap zhalim, maka putuslah harapan kita untuk menerima syari’at agama ini. Karena tidak ada jalan antara kita dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali melalui periwayatan para sahabat dan berdasarkan kepercayaan kita kepada mereka.

Apabila kondisi yang ada setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seperti yang mereka-mereka (Syi’ah/para pencaci sahabat) katakan, berarti kita telah putus harapan dalam hal penyampaian riwayat dan hilanglah apa yang kita percayai, yakni mengikuti para pendahulu yang cerdas.

Kita tidak percaya bahwa para sahabat itu tidak mampu melihat apa yang harus mereka ikuti.

Kita tidak percaya pula bahwa setelah para sahabat Nabi mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sepanjang hayat beliau, kemudian mereka berbalik menjauhi syariat beliau setelah beliau wafat.

Kita pun tidak percaya bahwa tiada yang tersisa dari agama ini kecuali sangat sedikit dari kalangan pemeluknya.

Kita juga tidak percaya bahwa keyakinan para sahabat menjadi rusak, sehingga jiwa-jiwa manusia menjadi lemah dan tidak mau menerima riwayat hadits sama sekali, padahal hadits adalah mukjizat.

Sungguh, fenomena penghinaan dan pelecehan kepada para sahabat Nabi ini merupakan bencana besar yang menimpa syari’at Islam.” 

Dan hanya kepada Allah kami memohon pertolongan.

Minggu, 12 Februari 2017

Petunjuk Al-Quran Tentang Makhluk Berakal di Luar Planet Bumi

Petunjuk Al-Quran Tentang Makhluk Berakal di Luar Planet Bumi
Adapun petunjuk Al-Qur’an tentang makhluk berakal di luar planet Bumi yaitu:
1. Makhluk berakal di luar planet Bumi ini yang ada menurut Al-Qur’an yaitu jin, malaikat dan juga iblis. Terkadang kita sering sekali melihat orang yang sudah meninggal atau penghuni tempat yang sering disebut sebagai hantu. Sesungguhnya hal itu merupakan penampakan jin atau iblis yang sering menggoda manusia. Begitu pula hal-hal yang terkadang tidak masuk akal namun ada yang melihatnya.
2. Mempercayai adanya alien memang bukan hal yang berdosa atau salah. Terlepas dari ada atau tidaknya makhluk itu didalam atau luar Bumi. Hal ini telah dijelaskan dalam al Qur’an bahwa segala sesuatu yang ada di Bumi dan langit milik Allah. Yang terpenting adalah kita harus mempercayai makhluk berakal yang ada di langit pun ada.
3. Dalam al Qur’an telah dijelaskan bahwa ada daabah sejenis hewan melata atau yang sering disebut “Man”. "Man" disini ada ciri khususnya yang dapat Anda ketahui sebagai pemahaman agar dapat mengetahuinya.
  Adapun ciri-ciri Man tersebut yaitu:
  • Bersujud yang menandakan taat kepada Allah
  • Bersujud kepada Allah namun dalam keadaan terpaksa
  • Dan juga mereka memiliki bayang-bayang
4. Apabila dijelaskan dalam keadaan yang selalu taat kepada Allah maka hal ini sering kita sebut sebagai malaikat. Malaikat memang diciptakan untuk taat tanpa ada tentangan atau pun bayang-bayang. Untuk itu Man yang pertama bisa dikatakan sebagai malaikat.
5. "Man" yang dikataan terpaksa sering disebut dengan panggilan iblis. Iblis diciptakan dari api dan salah satu makhluk yang tidak pernah taat. Sehingga tugasnya adalah mengganggu manusia untuk berbuat kejahatan. Dan karena telah mengganggu manusia dan bersifat tidak taat maka nerakalah tempat kembali selama-lamanya.
6. "Man" yang terakhir dalam keadaan bayang-bayang yaitu jin. Jin inilah yang terbagi menjadi dua jenis ada yang taat dan juga yang ingkar. Maka jin bisa dikatakan sebagai manusia yang memiliki keanekaragaman taat dan tidak.
7. Penjelasan Al-Qur’an lainnya adalah mengenai “Maa” yang berarti makhluk melata yang ada dilangit dan juga di Bumi. Hanya kuasaNya lah dan juga waktu yang akan menentukan mengenai makhluk diatas langit dan juga di Bumi. Apakah makhluk tersebut adalah alien atau bukan belum ada yang mengetahuinya. Nanti pada tahun-tahun mendatang jika peralatan sudah canggih kita dapat mengetahui mengenai semua itu. Hal ini karena beberapa pernyataan yang belum ditemukan jawabannya adalah adanya oksigen dan juga air diluar planet bumi. Jika hal ini ada berarti ada kehidupan diluar Bumi yang belum kita ketahui.
Setelah mengetahui mengenai petunjuk Al-Qur’an tentang makhluk berakal di luar planet bumi semua rahasia Illahi ini yang harus kita selalu imani. Perkembangan tekhnologi pun telah mengungkap kebenaran hakiki yang ada didalam Al-Qur’an mengenai dunia dan seisinya. Selain itu semuanya atas kekuasaan Allah yang menciptakan langit, Bumi dan seisinya. Adapun yang harus kita lakukan sebagai hambanya yaitu:
  • Selalu mengimani bahwa makhluk diluar planet Bumi ada dan menyakininya. Terlebih bagi umat Islam yang telah tergambar jelas segalanya mulai dari yang ada didalam bumi hingga yang ada dilangit. Ada beberapa contoh yang ada dibumi dan dilangit misalnya saja mengenai pertemuan laut dan sungai namun tetap tidak bercampur. Hingga yang kelangit adalah adanya makhluk dilangit yang belum kita ketahui saat ini.
  • Menggali dan mempelajari Al-Qur’an agar kita memahami dan juga mengerti mengenai semuanya. Semua telah dijelaskan dari Al-Qur’an yang merupakan kalam Illahi. Dengan mengerti maka kita akan mengetahui kebenaran Al-Qur’an.
  • Semua yang ada dialam semesta telah tercantum dan jaminan keaslian Al-Qur’an hingga hari akhir atau kiamat nanti. Semua telah tercantum didalamnya dan tak ada keraguan didalamnya. Terjaga keasliannya sehingga membahas semua mengenai Bumi dan seisinya termasuk alien.
Setelah Anda mengetahui mengenai petunjuk Al-Qur’an tentang makhluk berakal di luar planet bumi. Maka penjelasan tersebut akan semakin jelas jika Anda membaca tafsir Al-Qur’an. Didalamnya telah dijabarkan secara nyata mengenai semua yang ada di Bumi ini.

Surat Al-Mujadilah Ayat 11 tentang Ilmu Pengetahuan




 

Surat al-Mujadilah ayat 11:


 
 
 
 
 
Terjemahan:
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, ”Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, ”Berdirilah kamu,” maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan. (Q.S.al-Mujadilah [58]: 11)
Terjemahan Kata Perkata Surat Al-Mujadilah ayat 11:
1. إِذَا قِيلَ لَكُمْ         : apabila dikatakan kepadamu
2. تَفَسَّحُوا             : berilah kelapangan
3. فِي الْمَجَالِسِ       : dalam majelis
4. فَافْسَحُوا             : maka lapangkanlah
5. يَفْسَحِ اللَّهُ            : niscaya Allah akan memberi kelapangan
6. لَكُمْ                   : kepadamu
7. وَإِذَا قِيلَ انشُزُوا    : dan apabila dikatakan berdirilah kamu
8. فَانشُزُوا             : maka berdirilah
9. يَرْفَعِ اللَّهُ             : Allah akan mengangkat
10. الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ  : orang-orang yang beriman di antaramu
11. وَالَّذِينَ              : dan orang-orang
12. أُوتُوا الْعِلْمَ         : yang diberi ilmu
13. دَرَجَاتٍ            : beberapa derajat
14. بِمَا                  : dengan apa yang
15. تَعْمَلُونَ             : kamu kerjakan
16. خَبِيرٌ                : Mahateliti

Isi Kandungan Surat Al-Mujadilah Ayat 11:
 
    Asbabun nuzul surat al-Mujadilah ayat 11 ini menurut para ahli tafsir adalah berkaitan dengan sikap melapangkan dalam bermajelis. Ibnu ‘Abbas memberi penjelasan tentang sebab turunnya ayat ini. Menurutnya, turunnya ayat ini bertepatan ketika Rasulullah saw. dan para sahabat sedang berada dalam majelis kemudian datang Sabit bin Qais. Oleh karena pendengaran Sabit sudah agak terganggu, ia memilih masuk dalam majelis dan mendekati Rasulullah saw. Di antara para sahabat ada yang secara sukarela memberikan kesempatan, tetapi ada juga yang menolak.

IMAN KEPADA NABI DAN RASUL

Pengertian Nabi dan Rasul

Nabi dalam bahasa arab berasal dari kata naba.Dinamakan Nabi karena mereka adalah orang yang menceritakan suatu berita lewat wahyu. Sedangkan Rasul secara bahasa berasal dari kata irsal yang bermakna membimbing atau memberi arahan. Definisi secara syar’i  yang masyhur, Nabi adalah orang yang mendapatkan wahyu namun tidak diperintahkan untuk menyampaikan sedangkan Rasul adalah orang yang mendapatkan wahyu dalam syariat dan diperintahkan untuk menyampaikannya.
Jadi perbedaan antara Nabi dan Rasul :
·         Nabi adalah Orang yang dipilih oleh Allah SWT untuk menerima wahyu, tetapi tidak wajib mengerjakan dan menyampaikan kepada umatnya. 
·         Rasul adalah Orang yang menyampaikan terpilih dan diangkat oleh Allah SWT untuk menerima wahyu dan berkewajiban dan mengajarkan kepada umatnya. Dan khusus Rasul Muhammad SAW diwajibkan menyampaikan kepada seluruh umat manusia dan syari’atnya berlaku sepanjang masa sampai hari kiamat.
Dengan demikian iman kepada Rasul berarti menyakini bahwa Allah telah  memilih orang-orang terbaik-Nya untuk menjadi Nabi atau Rasul. Termasuk didalamnya keyakinan bahwa para Nabi dan Rasul itu menyampaikan petunjuk, perintah, larangan dan peringatan- peringatan Allah kepada umat manusia, serta memberikan contoh perilaku terpuji seperti yang telah mereka amalkan.

Oleh sebab itu kita sebagai umat muslim kita harus beriman kepada Rasul karena Rasul itu adalah utusan Allah SWT. Sebagaimana kewajiban seorang mukmin kepada Rasulullah SAW yaitu :
  1. Mengimaninya
    Banyak ayat yang menyebutkan iman kepada Allahdan Rasulnya, secara bersamaan. Ini artinya bahwa iman Kepada Rasul tidak bisa dipisahkan dengan iman kepada Allah. Keislaman seseorang dianggap batal bila hanya iman kepada Allah tapi tidak iman kepada Rasul, disebut inkaru sunnah.
  2. Mencintainya
    Iman seseorang dinggap sempurna bila ia telah mencintai Allah dan Rasul-Nya lebih besar cintanya kepada yang lain bahkan kepada dirinya sendiri.
  3. Mengagungkanya
    Jasa dan pengorbanannya untuk umant ini berikut sifat-sifat kesempurnaan yang Allah berikan kepadanya membuatnya layak untuk diagungkan. Namun pengagungan ini tidak boleh melampaui batas karena Islam melarang kultus.
  4. Membelanya
    Membelanya adalah kewajiban mukmin. Caranya, dengan ittiba’ kehidupannya, maka Allah pasti akan memberi pengahargaan atasnya.
Adapun inti dari keimanan terhadap Rasul, bagi orang islam yaitu, menyakini bahwa Muhammad SAW adalah Nabi terakhir yang di utus Allah untuk memperbaiki akhlak manusia dengan ajaran  Al-qur’an. Kemudian keimanan atas kerasulan Muhammad SAW adalah keyakinan bahwa beliau adalah Rasul terakhir dan Al-qur’an yang beliau bawakan adalah firman Allah.

Oleh sebab itu, seorang muslim wajib menjadikan Rasulullah SAW sebagai uswatun hasanah dalam seluruh aspek kehidupan. Beriman kepada Rasul menurut Ibnu Saleh al-Utsimin mengandung empat unsur yaitu :
1.      Meyakini sepenuh hati bahwa risalah yang dibawa Nabi adalah bersumber dari Allah SWT.
2.      Meyakini bahwa beberapa Nabi seperti Nabi Muhammad saw, Nabi Ibrahim as,Nabi Musa as,Nabi Isa as, Nabi Nuh as merupakan “ Rasul Ulul Azmi “.
3.      Membenarkan semua yang diajarkan Nabi Muhammad SAW kepada kita.
4.      Mengamalkan syari’at yang dibawa Nabi.

Sabtu, 11 Februari 2017

 

Zina menurut pandangan agama

Islam

Dalam agama Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhshan dan Ghayru Muhshan. Pezina Muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah atau sudah menikah (Selingkuh), sedangkan pezina ghayru muhshan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah (fornikasi).

Diriwayatkan dalam hadits:
"Ada seorang laki-laki yang datang kepada rasulullah. Ketika dia sedang berada di dalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil rasulullah seraya mengatakan, "Hai rasulullah aku telah berbuat zina, tetapi aku menyesal." Ucapan itu diulanginya sampai empat kali. Setelah rasulullah mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi itu, lalu dia pun memanggilnya, seraya berkata, "Apakah engkau ini gila?" "Tidak.", jawab laki-laki itu. Nabi bertanya lagi, "Adakah engkau ini orang yang muhsan?" "Ya.", jawabnya. Kemudian, rasulullah bersabda lagi, "Bawalah laki-laki ini dan langsung rajam oleh kamu sekalian."
— H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah
Berdasarkan hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama Islam, aktivitas-aktivitas seksual oleh lelaki/perempuan yang telah menikah dengan lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam Alquran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah s.w.t.

Tentang perzinaan di dalam Al-Qur'an disebutkan di dalam ayat-ayat:

"...dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."


"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."
— An-Nur 24:2
Hukuman

 Menurut agama Islam untuk para pezina adalah sebagai berikut:
  • Jika pelakunya sudah menikah melakukannya secara sukarela (tidak dipaksa atau tidak diperkosa), mereka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam.
  • Jika pelakunya belum menikah, maka mereka didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.
Hukum di atas berdasarkan hadits:
Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam."
— H.R. Muslim dari Ubadah bin Samit